Sosialisasi Perizinan Perumahan dan Persetujuan Bangunan Gedung

DPKPCK Kab. Malang pada Kamis, 18 Juli 2024

Kabupaten Malang, 18 Juli 2024 - Selama tiga bulan terakhir, Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang telah mengadakan sosialisasi mengenai perizinan perumahan dan bangunan gedung. Kegiatan ini berlangsung di 13 cluster yang mencakup 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang dengan peserta seluruh kepala desa / lurah di Kecamatan Ampelgading, Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Donomulyo, Gedangan, Gondanglegi, Jabung, Kalipare, Karangploso, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang, Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumbermanjing Wetan, Sumberpucung, Tajinan, Tirtoyudo, Tumpang, dan Turen. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Rabu mulai akhir Bulan April hingga pertengahan Bulan Juli tahun 2024 dibuka di Kecamatan Pagelaran dan ditutup di Kecamatan Tumpang. Sasaran acara ini adalah kepala desa dan lurah di seluruh Kabupaten Malang dengan harapan informasi ini dapat berlanjut ke seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku wilayah dalam hal ini kepala desa / lurah terkait regulasi dan prosedur yang diperlukan dalam pembangunan perumahan (perizinan site plan) dan persetujuan bangunan gedung (PBG dan SLF). Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan terencana, serta meminimalisir permasalahan yang sering muncul terkait pembangunan perumahan dan bangunan lainnya yang belum berizin. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan informasi mengenai syarat-syarat pengajuan izin site plan perumahan, penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), jual-beli tanah kavling dilihat dari sisi hukum, dan penerbitan Informasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan hunian yang layak.